Halaman

    Social Items

Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang melalui surat terbarunya Nomor : 556/ 136 - Dispar / 2020 per tanggal 24 Mei 2020 atas instruksi dari Bupati menyatakan Pembatalan Pembukaan Destinasi Wisata sampai dengan masa Status Pandemi Covid-19 dinyatakan aman.

Maka dengan ini Taman rekreasi wisata CAS Water Park Cikole,membatalkan rencana operasionalnya yang akan buka pertanggal 24 Mei 2020 klik link berikut ini untuk melihat info sebelumnya. 

Mohon maaf bagi calon pengunjung yang berencana akan berwisata ke kabupaten Pandeglang untuk sementara agar mengikuti arahan pemerintah.

Berikut lampiran surat resmi nya:

dokumen sebelumnya Lihat / Download Lampiran Surat Resminya dibawah ini :
Surat Himbauan Kunjungan Wisatawan Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19
Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang:

Pembatalan Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Pandeglang


Update Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang melalui surat terbarunya Nomor : 556/ 136 - Dispar / 2020 per tanggal 24 Mei 2020 atas instruksi dari Bupati menyatakan Pembatalan Pembukaan Destinasi Wisata sampai dengan masa Status Pandemi Covid-19 dinyatakan aman. 

Info sebelumnya 

Sektor Pariwisata di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Kembali akan Dibuka Lebaran ini, setelah dikeluarkannya Surat Oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang dengan Nomor:556/135-Dispar/2020 yang dikeluarkan pada tanggal: 20 Mei Tahun 2020.

Para wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Pandeglang, akan diterapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran covid-19. (Untuk Mendapat Informasi Terkini tentang Covid-19 di Kabupaten Pandeglang dapat merujuk ke Web Resmi berikut ini  https://infocorona.pandeglangkab.go.id/

Untuk Itu Taman Rekreasi Wisata CAS Water Park Cikole berencana akan membuka kembali, lokasi wisata pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H - Minggu 24 Mei 2020, dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur yang ketat, sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona (COVID-19), dengan penyesuaian diri masyarakat mengikuti Skenario Tatanan Hidup Normal Baru /New Normal Life ) ditengah pandemi Corona.

Apa Saja Protokol Yang Harus Diikuti Oleh Calon Pengunjung Wisata ke CAS Water Park? dan Wisata Lainnya di Kabupaten Pandeglang? Berikut informasinya:


SOP (Standar Operasional Prosedur)
BAGI PENGELOLA & PETUGAS OBYEK WISATA
UNTUK: PENCEGAHAN PENULARAN, PENYEBARAN COVID-19  > DOWNLOAD 

Berdasarkan Surat Himbauan Kunjungan Wisatawan Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang - Nomor: 556/135-Dispar/2020

 1. Melakukan identifikasi dan pendataan dengan mengambil foto ktp pengunjung (perwakilan) dan menulis identitas pada buku catatan yang berisikan nama, alamat, jenis kelamin, jumlah rombongan (bila ada).

2. Melaporkan rekap data pengunjung setiap harinya kepada Bidang Destinasi & Ekraf atas nama Bapak Ahmad Jaya Jajuli (08129793926).

3. Petugas wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo-scan sebelum pengunjung memasuki obyek wisata.

4. Petugas wajib mengingatkan pengunjung untuk memakai masker. Apabila tidak mempunyai masker, maka pengunjung dapat membeli langsung ditempat yang tersedia. Apabila tetap tidak mengindahkan aturan/tidak memakai masker, maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk.

5. Menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis.

6. Mengawasi dan membatasi aktifitas para pengunjung/wisatawan agar melaksanakan PHYSICAL DISTANCING.

7. Berkoordinasi dengan Puskesmas dan Polsek setempat.


SOP (Standar Operasional Prosedur) 
BAGI WISATAWAN
UNTUK: PENCEGAHAN PENULARAN, PENYEBARAN COVID-19 
DOWNLOAD 

Berdasarkan Surat Himbauan Kunjungan Wisatawan Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang - Nomor:556/135-Dispar/2020

1. Pengunjung wajib memakai masker dengan tepat saat berada di obyek wisata.
2. Pengukuran suhu tubuh pengunjung dengan alat thermo-scan sebelum memasuki obyek wisata.
3. Cuci tangan dengan sabun secara benar pada tempat yang disediakan sebelum memasuki obyek wisata.
4. Melakukan kegiatan physical distancing (jaga jarak) 2 meter dengan sesama pengunjung lainnya.
5. Duduk/beristirahat di tempat yang berjauhan antar pengunjung obyek wisata dan tetap menjaga jarak. 6. Pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan dan protokol kepariwisataan tentang pencegahan penyebaran Covid-19, menyesuaikan dengan lokasi dan jenis obyek wisata.
7. Apabila ada gejala batuk/pilek/panas, segera untuk melaporkan ke loket ataupun petugas jaga terdekat.

Lihat / Download Lampiran Surat Resminya dibawah ini :
Surat Himbauan Kunjungan Wisatawan Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19
Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang:

Standar Operasional Prosedur (SOP) :



Lihat Informasi Selanjutnya.. Kumpulan Photo Sosialisasi Dan Edukasi Taman Rekreasi Wisata CAS Water Park sebagai Upaya Pencegahan Penularan dan Penyebaran Virus Corona.







CAS Water Park Kembali Dibuka Saat Hari Raya Idul Fitri 1441H Ini SOP Wisata Di Pandeglang